JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara gamblang menyebutkan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender (LGBT) tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia 2023 pada Sabtu (20/5/2023).
“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” katanya.
Mahfud menilai LGBT sebagai kodrat manusia tidak bisa dilarang, sehingga yang dilarang adalah perilakunya.
“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” kata Mahfud.
“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” imbuhnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
“Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.
Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa tidak diatur dalam KUHP, sebab Mahfud mengungkapkan hal itu akan sulit pembuktianya.
“Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.
Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.
“Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya,” katanya. (rafa/arrahmah.id)