KAIRO (Arrahmah.com) – Aktivis sayap reformis Ikhwanul Muslimin (IM) seperti halnya Mohammad Abdul Kudus, kepala Komite Kebebasan Sindikat Jurnalis, mengumumkan penolakan mereka terhadap amandemen konstitusi, lapor Al Masry Al Youm pada Sabtu (19/3/2011).
Sikap ini membuat kelompok sempalan IM itu harus bergabung bersama sejumlah kelompok lainnya yang juga menentang amandemen.
“Kami menolak amandemen konstitusi karena memberi celah bagi siapa saja untuk mengisinya dengan kebijakan dan kepentingan apapun. Selain itu, perubahan tersebut membuat keputusan komisi pemilu berakhir, dan mencegah rakyat untuk memperoleh hak pengajuan banding ke pengadilan,” kata Mokhtar Nouh, seorang anggota terkemuka dari sayap reformis.
Sementara itu, Ikhwanul Muslimin sendiri juga kelompok-kelompok Islam lainnya sangat mendukung perubahan. Mereka membagi-bagikan leflet dan menekan para jama’ah yang berkumpul untuk shalat Jumat untuk memilih yang akan menguntungkan mereka.
“Saya menyalahkan IM atas antusiasme berlebihan dalam menasehati orang untuk menyetujui perubahan dan mendistribusikan leaflet di masjid,” kata Nouh.
Nouh mengatakan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata harus memungkinkan lebih banyak waktu untuk pembahasan kembali wacana amandemen ini. Ia pun mengkritik sejumlah politisi yang menganggap bahwa menolak amandemen berarti melanggar Pasal 2 Konstitusi. (althaf/arrahmah.com)