JAKARTA (Arrahmah.id) – Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf, supir keluarga Ferdy Sambo, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat Ma’ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“15 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Kuat di antaranya berbelit-belit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Adapun vonis hukuman bagi terdakwa lainnya yakni Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan. (rafa/arrahmah.id)