DEPOK (Arrahmah.com) – Kuasa Hukum warga Luar Batang Yusril Ihza Mahendra menyebut, Pemda DKI tidak punya bukti valid soal lahan Luar Batang. Sehingga, lanjutnya, lahan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda.
“Kalau ini tanah milik Pemda, mana buktinya, bukti tak sah gugat ke pengadilan, jangan ngomong saja akta abal-abal, Pemda DKI lebih abal-abal lagi tak punya alat bukti sama sekali, tak daftarkan aset Pemda DKI,” tantangnya, dikutip dari Okezone.
“Pemda itu kalau mau punya tanah prosedurnya ke BPN daftarkan sertifikat atas nama Pemda. Sebenarnya yang dilakukan penyerobotan Pemda terhadap lahan milik orang. Mau lapor polisi tetapi polisi juga bantu gusur rakyat,” tambah Yusril.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan, pembelaan hukum terhadap warga Luar Batang terus berjalan. Yusril menyebut Pemprov DKI sudah menyerobot lahan masyarakat di sana.
Yusril mengaku heran, kasus ini belum sampai ke tahap penyelidikan, penyidikan, apalagi ke persidangan. Padahal menurutnya, warga Luar Batang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Sampai saat ini tak jadi permasalahan hukum padahal warga punya hak bukti HGB,girik, jual beli sejak zaman Belanda. Kalau Pemda menyangkal, Pemda harus gugat rakyat. Orang yang menyangkal yang wajib membuktikan,” tukasnya di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jumat (22/4/2016).
Yusril menjelaskan, tak ada perintah pembongkaran dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melainkan hanya dari Camat.
“Cara berpikir Pak Ahok terbalik-balik, sampai saat ini menangani Luar Batang takgentlemen, tak ada perintah pembongkaran dari Gubernur DKI tetapi perintah cuma dari Camat, Camat kan cuma aparat kecil aparat pelaksana tugas di lapangan. Pasti camat bilang saya kan disuruh wali kota, lalu gubernur yang menjadi policy maker, pembuat keputusan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berbagai langkah juga ditempuh, termasuk dengan penegasan bahwa jalur tempuh penggusuran semestinya tak menggunakan aparat TNI.
“Update terus berjalan, tentu ada langkah-langkah kita tempuh supaya tak dilibatkan TNI dalam penggusuran. UU TNI menyebut tugas pokok TNI jaga kedaulatan negara ancaman dari luar. Memang ada fungsi bantu Pemda tetapi jelas bantu Pemda sepanjang memerlukan peralatan oleh TNI seperti bencana alam, kerusuhan, bukan untuk penggusuran,” ungkapnya.
(azm/arrahmah.com)