JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam Ismar Syafrudin, SH MA menyebut tuntutan kepada Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An Najah dan Ustaz Anung Al-Hamad tidak adil. Menurutnya, semestinya para ustadz tersebut dituntut bebas atau setidaknya dituntut lepas.
Ismar mengungkapkan, sesungguhnya tidak tabu bagi Jaksa, juga tidak menyelisihi KUHAP, untuk menuntut para Ustadz bebas atau setidaknya lepas, jika tujuannya untuk menegakkan keadilan.
“Tindakan pro justisia seorang jaksa, dengan irah-irah ‘demi keadilan’ dalam tuntutannya, tidak menghalangi jaksa untuk menuntut bebas atau lepas,” kata Ismar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dia mengatakan, jaksa tidak boleh berkeyakinan, merasa menegakkan keadilan atau menang menangani perkara, jika mampu menjebloskan terdakwa ke penjara dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Apalagi, lanjutnya, dalam kasus Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain, Ustadz Anung, kasusnya atau peristiwa hukumnya terbukti bukan peristiwa pidana, bukan kejahatan, bukan terorisme, melainkan peristiwa dakwah, aktivitas dakwah.
“Konstruksi hukum yang dilakukan penyidik dalam hal ini densus 88 telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah para ustadz. Dan itu semua terbukti dalam fakta persidangan,” terangnya.
Didalam persidangan, ujarnya, tidak ada satupun bukti atau saksi, yang memberikan keterangan atau mengabarkan adanya peristiwa terorisme.
“Seperti para ustadz menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional,” jelas Ismar.
Ismar menegaskan, kalau jaksa berdalih dengan ketentuan pasal 13 C UU Terorisme berdasarkan dakwaan kedua, yang dijadikan dasar menuntut (bukan pasal 7 seperti dalam dakwaan pertama), maka tetap saja para ustadz tidak terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Para Ustadz tidak pernah menyembunyikan informasi telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tandasnya.
Para Ustadz, lanjutnya, tidak pernah menyembunyikan informasi suatu peristiwa yang telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” lanjut Ismar.
“Para Ustadz tidak pernah menyembunyikan informasi suatu peristiwa yang telah menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. Para Ustadz tidak pernah menyembunyikan informasi suatu peristiwa yang telah menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional,” terangnya.
Lalu, ujar Isrmar, informasi terorisme apa yang disembunyikan para ustadz sehingga dituntut 3 tahun penjara? peristiwa teroris apa yang tidak diketahui densus 88 karena disembunyikan para ustadz?
Ismar mengatakan, para ustadz juga bukan anggota korporasi terorisme, tidak merekrut anggota teroris dan sebagainya. Karenanya, jaksa tidak menjadikan dakwaan ketiga pasal 12A ayat 2 UU terorisme sebagai dasar tuntutan.
Dia mengungkapkan, jaksa hanya menuntut berdasarkan pasal 13 C UU Terorisme. Dan peristiwa yang dikualifikasikan sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’ adalah aktivitas dakwah Para Ustadz. Luar biasa zalimnya.
Misalnya, kata Ismar, Ustadz Farid Okbah dituntut 3 tahun karena mengadakan pertemuan dakwah dengan sesama saudara muslim di Hambalang.
“Lalu, selepas pertemuan itu Ustadz Farid tidak lapor densus 88. Kejadian ini dianggap sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’,” tanya Ismar.
Menurut Ismar, kalau konstruksi berfikirnya seperti ini, Presiden Jokowi juga bisa kena pasal 13 C UU terorisme, karena pernah menerima Ustadz Farid Okbah yang dituduh teroris oleh densus 88, dan Presiden tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada aparat densus 88.
“Aneh, logika hukum yang sangat bertentangan dengan akal. Tetapi kami percaya, Majelis hakim akan bertindak adil. Kami yakin, majelis hakim akan memutus Para Ustadz dengan vonis bebas, atau setidaknya lepas dari segala tuntutan,” pungkas Ismar.
( ameera/arrahmah.id)