JAKARTA (Arrahmah.id) – Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Gufroni mengungkapkan pihaknya saat ini telah mempunyai beberapa bukti mengenai keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Banten, dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Gufroni mengungkapkan Apdesi Kabupaten Tangerang sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas atau kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.
“Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2,” ujar Gufroni dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Gufroni menambahkan terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. Ia menekankan, kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
“Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura,” tegasnya.
Menurutnya, sikap yang diambil pihak Apdesi Kabupaten Tangerang merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
“Apalagi dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor,” ujar Gufroni.
(ameera/arrahmah.id)