JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengacara Ismar Syafrudin SH, selaku kuasa hukum Ustadz Farid Okbah, Dr Zain An Najah, dan Dr Anung Al Hamad membeberkan informasi mengenai kondisi terakhir dari ketiga Ustadz tersebut.
Ismar menyatakan bahwa ia kembali dipersulit untuk menemui ketiga Ustadz yang banyak jamaahnya ini.
“Seharusnya beliau bertiga lebih dilonggarkan karena sudah P21 dan sudah mau sidang. Juga harusnya dimudahkan untuk kordinasi dengan kuasanya untuk menghadapi persiapan sidang, tapi malah dipindah ke Cikeas yang gak boleh ditemui oleh pengacaranya,” ujar Ismar kepada wartawan pada Kamis (4/8/2022) malam.
Lebih lanjut, Ismar juga mengkonfirmasi bahwa kabar terkait ketiga Ustadz tersebut digunduli dan dicukur jenggotnya adalah benar.
“Termasuk benar bahwa beliau digunduli dan dicukur jenggotnya saat awal dipindahkan ke Cikeas, kita ada fotonya,” ujarnya.
Untuk hal tersebut penasihat hukum mengganggap hal itu sudah melanggar hak asasi manusia.
“Manusia kan bebas memilih untuk memelihara jenggot atau tidak. Dan ini bisa masuk Islamofobia,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan kekecewaan terhadap Densus 88, karena sudah tiga kali menjenguk tapi tidak diperbolehkan.
“Katanya harus ada surat dari penyidik. Padahal kami sudah mendapat surat izin dari kejaksaan,” terangnya.
Walau begitu pengacara para Ustadz itu juga menyampaikan kondisi dari Ustadz Farid dan dua Ustadz lainnya dalam keadaan sehat. Namun terjadi kekecewaan dari pihak penasihat hukum tentang tidak segera diprosesnya persidangan sampai ke meja pengadilan. Padahal dalam pertemuan pengacara sebelumnya dengan Kapolri disepakati untuk dilakukan persidangan secepatnya.
Seperti diketahui, para Ustadz-Ustadz tersebut selama ini dikenal sebagai da’i dan para ulama yang sejuk dalam berdakwah juga cinta NKRI dan selalu memperjuangkan dakwah dan kebenaran dalam bingkai jalur konstitusi yang resmi. Sampai saat ini pihak kepolisian tidak bisa membuktikan ketiganya terlibat dalam aksi terorisme. (rafa/arrahmah.id)