JAKARTA (Arrahmah.com) – Agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA),” kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021), lansir TvOne.
Sulistyowati mengungkapkan, jaksa penuntut umum menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
“Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)