JAKARTA (Arrahmah.com) – Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya tidak mempersoalkan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa dan penghasutan.
Namun, Aziz menegaskan, Habib Rizieq hanya berpesan agar tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek akibat terjangan peluru petugas Polda Metro Jaya diusut tutas. Diharapkan para pelaku penembakan dapat ditangkap dan dihukum.
“Asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh 6 laskar FPI yang dibunuh secara keji,” ujar Aziz kepada wartawan, Sabtu (26/12), lansir RMOL.
Aziz mengatakan, Habib Rizieq memerintahkan agar pihaknya terus melakukan pengawalan investigasi penembakan kepada enam laskar FPI.
Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat bertanggung jawab usai menghilangkan nyawa keenamnya. “Dan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka,” kata Aziz.
Bahkan, kata Aziz, Habib Rizieq selalu memanjatkan doa agar para pelaku penembakan kepada 6 laskar FPI ini dapat diberi azab setimpal. “Setiap hari IB HRS selalu berdoa para pelakunya diberi azab setimpal dunia akhirat,” tutur Aziz.
Enam laskar FPI yakni, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadafi, tewas setelah ditembak oleh anggota Polda Metro Jaya. Keenam Laskar FPI itu ditembak saat mengawal Habib Rizieq Shihab dan keluarganya mengikuti pengajian keluarga.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember lalu, hanya MRS yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (26/12), lansir RMOL.
Menurut Brigjen Andi, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar yaitu keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. Ada keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk,” tutur Andi Rian.
Andi juga menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka namun sampai saat ini pemeriksaan belum dijadwalkan.