JAKARTA (Arrahmah.com) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah membantah kalau disebut pihaknya menolak hadir di sidang pembacaan dakwaan perkara kerumunan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
“Kalau disini pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan tidak boleh masuk,” kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021), lansir Merdeka.com.
Alamsyah menjelaskan, setelah pihaknya mendesak agar diperbolehkan hadir langsung di ruang persidangan, barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.
“Meja sidang tetap ada disitu. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara,” terangnya.
Alamsyah yang kala itu sudah bertemu dengan pihak pengadilan lantas meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan pihak pengadilan.
“Supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu,” ungkap Alamsyah.
Oleh sebab itu, Alamsyah menyampaikan karena tidak ada keterangan secara tertulis menjadi alasan pihaknya enggan untuk hadir di ruang persidangan secara langsung.
“Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu,” ujarnya.
“Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa,” tambahnya.
(ameera/arrahmah.com)