BOGOR (Arrahmah.id) – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bakal mendatangi Polres Bogor pada Senin (7/2/2022).
Dia akan diperiksa dalam kasus teror pelemparan kepala anjing ke pondok pesantren milik Habib Bahar.
“Besok rencana kami ke polres dampingi saksi-saksinya,” ujar Ichwan, Ahad (6/2), lansir JPNN.
Namun, Ichwan belum mau memerinci siapa saja yang akan dia bahwa untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Dia hanya memastikan kehadirannya besok.
“Insyaallah hadir besok,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang tanggal 31 Desember 2021.
Ichwan mengatakan kliennya telah melaporkan kejadian perkara perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.
Menurutnya, demi terwujudnya persamaan di hadapan hukum, pihaknya mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami penasihat hukum memohon kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan klien kami,” terang Ichwan dalam keteranganya, Selasa (1/2).
Diketahui sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Teror di ponpes milik Habib Bahar tersebut terjadi pada Jumat (31/12) dini hari.
(ameera/arrahmah.id)