JAKARTA (Arrahmah.com) – Penasehat Hukum terdakwa Cahya Fitrianta yang merupakan Tim Pengacara Muslim (TPM) menerima putusan majlis hakim yang menjatuhi hukuman penjara kepada kliennya terkait keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme dan pencucian uang.
Hal itu dikatakan Farid Gozali usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan unsur-unsur yang dilakukan kliennya dalam terorisme itu sendiri.
“Kami menghormati keputusan majlis hakim. Namun satu hal yang ingin kami tanyakan, dimana unsur terorismenya? Bahwa Cahya mengikuti pelatihan militer di Poso itu kami akui, tapi setelah itu terdakwa kan tidak melakukan serangkaian aksi teror. Pelatihan yang dianggap sebagai persiapan diri itu dilakukan untuk berjuang di luar negeri, itupun gagal terdakwa ke luar negeri,” tanyanya saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (5/2/2013).
Berkenaan dengan pencucian uang,Farid juga menyinggung adanya pelanggaran IT yang tidak dimasukkan dalam putusan majlis hakim.
“Kok bisa terdakwa dinyatakan melanggar melakukan pencucian uang, sementara soal ngehack tidak terbukti. Dari mana terdakwa mendapatkan uang toh sebelumnya ia melakukan pembobolan wabsate speedline.com yang merupakan sumber mendapatkan sejumlah uang,” singgungnya lagi.
Sebelumnya, majlis hakim dalam pembacaan putusannya atau vonis menyatakan terdakwa Cahya Fitrianta melanggar Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Pencucian Uang. Cahya dihukum dengan kurungan penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan, denda uang sebesar Rp. 500juta subsider 5 bulan. (bilal/SI/arrahmah.com)