JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketika jam kerja telah berakhir pada Jumat (5/10), seketika 2 kompi anggota Polisi mendatangi KPK untuk menjemput Kompol Novel Baswedan. Berikut kronologi upaya penjemputan itu menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berdasar sumber lainnya seperti dilansir detikcom.
Kamis (4/10)
20.00-21.00
Pada Kamis, 4 Oktober 2012 pukul 20.00 – 21.00 WIB, datang utusan dari Polri yakni AA dan AD bertemu Novel di kantor KPK. Keduanya meminta Novel untuk bertemu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri Yasin Fanani.
Menurut Bambang, Novel yang merupakan kepala satuan tugas penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, bersedia untuk bertemu Yasin bila diizinkan pimpinan, namun pimpinan yang ada saat itu yaitu Busyro Muqoddas tidak memberikan izin.
“Tujuan pertemuan adalah untuk membantu Novel melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang didapat Novel kepada Kapolri sebagai orang tua sekaligus pembahasan alih status 28 penyidik di KPK,” jelas Bambang.
Jumat (5/10/2012)
20.00 WIB
Kombes Dedi Riyanto yang berasal dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama lima orang lain datang ke KPK. Kedatangan mereka bersama dengan puluhan intel yang berjaga di sekeliling gedung KPK.
“Mereka baru bertemu dengan Deputi pukul 20.00 dengan membawa surat perintah penggeledahan dan penangkapan dengan alasan Novel melanggar pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP,” jelas Bambang.
Dalam pertemuan itu menurut Bambang, ada dua opsi: yaitu membuat berita acara penolakan atau datang saat jam kerja sewajarnya, sehingga surat-surat itu belum diberikan kepada Novel atau pun pimpinan KPK.
“Di sini Novel dituduh melakukan penganiayaan tidak pernah berada di tempat
kejadian, jadi tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, kesimpulannya ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap KPK,” tegas Bambang.
23.00 WIB
Kombes Dedi dan rombongan bergegas meninggalkan gedung KPK. Mereka sama sekali tidak berkomentar meski dicecar pertanyaan oleh wartawan. Sedangkan para intel satu persatu secara perlahan pergi dari wilayah Kuningan.Mereka tidak mau berkomunikasi jika hanya deputi yang mereka temui.
Sabtu (6/10)
01.00 WIB
Pimpinan KPK dan para tokoh masyarakat menggelar konferensi pers. Dalam jumpa pers ini Bambang menjelaskan, Novel adalah mantan anggota Polda Bengkulu dengan jabatan Kasatserse Polda Bengkulu pada 1999-2005. Terkait tudingan yang mengatakan bahwa Novel melakukan penembakan terhadap seseorang di Bengkulu, Bambang membantah hal tersebut.
“Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa, tapi bukan Novel yang melakukan hal itu,” tambah Bambang di Gedung KPK, Sabtu (6/10/2012) pagi seperti dilansir detikcom.
Saat itu, Kapolres setempat meminta Novel untuk menghubungi keluarga korban menjelaskan duduk persoalan. Bahkan terkait kasus ini, polisi juga sudah menggelar sidang kode etik.
“Novel mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan sudah kena teguran keras. (Kasus itu) sudah selesai tahun 2004,” tegas Bambang.
Lucunya, sore tadi Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto bersama sejumlah polisi lainnya, mendatangi KPK. Dan mereka membawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk Novel. (bilal/arrahmah.com)