BANDUNG (Arrahmah.com) – Kebejatan Herry Wirawan, seorang guru di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat akhirnya terbongkar.
Herry melakukan pencabulan sejak tahun 2016.
Pengacara dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia mengungkapkan, aksi Herry tercium pada pertengahan tahun 2021.
Saat itu para korban tengah pulang ke rumah masing-masing saat libur lebaran.
Awalnya salah satu ibu korban mengaku curiga dengan bentuk tubuh anaknya. Selain itu korban juga tampak murung dan hanya berdiam diri di kamarnya.
Si ibu telah mengira anaknya tersebut hamil.
Kecurigaan tersebut bertambah saat salah satu kerabat meminta anaknya untuk dibawa ke bidan.
Anak kerabatnya tersebut juga bersekolah di pesantren tempat Herry mengajar.
Setelah dibujuk oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
“Baru ngobrol sama saudara-saudaranya di kampung, ngakulah si anak itu, bercerita telah disetubuhi oleh si pelaku itu,” kata Yudi, lansir Liputan6.com, Ahad (12/12/2021).
Saat itu, korban langsung dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tengah mengandung.
Keluarga korban pun langsung berdiskusi dan berencana meminta pertanggungjawaban Herry.
“Si anak (korban) berbicara kalau bukan saya saja katanya yang diginiin. Itu yang membuat berubah rencana yang tadinya mau minta pertanggungjawaban dinikahi, karena ini korbannya bukan satu, yang menjadi kebingungan si keluarga,” tuturnya.
Yudi mengatakan, ada tiga anak satu kampung dengan korban yang bersekolah di lokasi yang sama.
Korban menyebutkan beberapa diantaranya juga menjadi korban Herry.
Awalnya tiga keluarga tersebut tidak percaya dan menganggap keluarga korban hanya menyebarkan fitnah.
“Akhirnya setelah tidak terima atas informasi itu, dia (tiga keluarga sekampung dengan korban) juga mendesak anaknya juga. Anaknya juga mengaku juga (telah jadi korban Herry),” lanjutnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban berkonsultasi ke LBH Serikat Petani Pasundan (SPP).
Berdasarkan kronologis yang diterimanya, Yudi menilai hal tersebut telah mencukupi unsur kejahatan dan pidana.
“Karena kalau minta pertanggungjawaban untuk di nikahi, enggak mungkin, karena korban banyak. Kalau hanya satu orang masih mungkin bisa, kalau banyak ini udah kejahatan,” tegasnya.
Sebelumnya, pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat tengah jadi perbincangan hangat publik karena salah satu tenaga pendidiknya diduga mencabuli para santriwati di bawah umur.
Bahkan dilaporkan, dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa tersangka, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil.
Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.
Kasus ini juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ia mengaku sangat geram terhadap ulah Herry Wirawan alias HW (36) yang memperkosa belasan santriwati. Hingga sembilan santri di antaranya telah melahirkan.
“Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021), lansir Merdeka.com.
Ridwan Kamil memastikan, santriwati yang menjadi korban perkosaan di salah satu pesantren di Kota Bandung ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.
“Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)