JAKARTA (Arrahmah.com) – Berikut kronologi penangkapan anggota Majelis Mujahidin Ade Puji Kismanto (31) warga Desa Terlangu Brebes dan temanya Risamat (24), warga Majalengka, Jawa Barat oleh aparat Polsek Adiwerna, Tegal, lantaran Ade memakai kaos hitam lengan panjang bertuliskan kalimat tauhid Lailaha illa Allah Muhammadarasulullah, Selasa (19/8/2014).
1. Ketua LPD Majelis Mujahidin Brebes Ahmad Ramdhan memberitahu Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin bahwa telah terjadi penangkapan terhadap anggota MM Ade Puji Kismanto dan temannya Risamat, Selasa (19/8/2014) sore. Keduanya ditangkap saat sedang berjualan es kelapa.
2. Segera Majelis Mujahidin memberitahu Mabes Polri bahwa telah terjadi tindak arogansi dan kesewenangan polisi yang bisa menyulut instabilitas kehidupan ‘wong cilik’ masyarakat kecil dengan menangkap orang yang memakai kaos dg tulisan “La ilaha illallah”. Tanpa mau tahu lantas menggelandangnya ke Mapolres Tegal, termasuk seorang pembantunya berjualan es.
3. Alhamdulillah Mabes Polri bertindak cepat, dengan meminta supaya Ade dibebaskan pada Rabu siang ini (20/8/2014 ).
4. Secara administratif jam 15.00 telah selesai proses pembebasannya. Namu Ade dilepaskan satu jam kemudian yakni jam 16.00.
5. Majelis Mujahidin meminta Ketua LPD Brebes Ahmad Ramdhan membawa orang tua Ade guna menjemput yang bersangkutan di Mapolres Tegal.
6. Majelis Mujahidin menyatakan protes dan meminta kepolisian memberi penjelasan kepada masyarakat yang telah ‘terintimidasi paksa’ karena peristiwa tersebut.(azm/arrahmah.com)