JAKARTA (Arrahmah.com) – Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.
Komnas HAM seharusnya merekomendasikan penembakan yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, Komnas HAM pernah menyatakan, pembunuhan terhadap Laskar FPI unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Sabtu (9/1/2021), lansir iNews.
Ia menjelaskan, Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Menurutnya, wajar jika sejumlah NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan Kontras menyimpulkan penembakan mati terhadap Laskar FPI termasuk extra judicial killing yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, status pelanggaran HAM berat diharapkan pengusutan bisa lebih serius dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia karena Indonesia negara hukum dan demokrasi yang mempunyai UUD sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.
Ia melanjutkan, jika kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM berat, sesuai mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan Komnas HAM bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian” katanya.
Diketahui, Tim advokasi FPI menyesali hasil penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan laskar FPI yang hanya sebatas pelanggan HAM.
“Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut,” kata tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Hariadi mengatakan, peristiwa penembakan laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Untuk itu, Komnas HAM seharusnya merekomendasikan proses penyelesaian sesuai dengan UU terkait pengadilan HAM.
(ameera/arrahmah.com)