RIYADH (Arrahmah.id) — Pengadilan banding pidana khusus di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi, telah menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada Syekh Saleh bin Muhammad at-Talib, imam sekaligus khatib Masjid Al-Haram di Kota Makkah.
Dilansir Middle East Monitor (23/8/2022), vonis itu dikeluarkan beberapa hari untuk membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya
Syekh Saleh (48) ditahan sejak Agustus 2018 tanpa proses peradilan. Dia ditangkap setelah berkhotbah di Masjid Al-Haram tentang menyampaikan dakwah yang mengkritik acara konser dan acara hiburan lainnya yang mencampurkan kaum wanita dan pria (ikhtilath).
Syekh Saleh memiliki sebuah lembaga pengajaran Al-Quran di Makkah, dibentuk sejak 1999.
Selama ditahan, Syekh Saleh mendekam dalam Penjara Dhahban di Kota Jeddah. Penjara Dhahban merupakan penjara superketat dengan kapasitas 7.500 tahanan. Bangunan ini didirikan pada 2005. Penjara ini khusus bagi tahanan politik dan teroris.
Sejak Pangeran Muhammad bin Salman menjadi putera mahkota pada Juni 2017, Saudi getol menangkapi orang-orang dianggap membangkang, termasuk lusinan ulama. (hanoum/arrahmah.id)