Oleh : Achmad Fathoni
(Direktur el-Harokah Research Center)
(Arrahmah.com) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto pada Rabu, 12 Juli 2017 lalu itu, kini menuai kritik dan penolakan dari masyarakat. Beberapa lembaga dan media melakukan polling untuk mengukur respon masyarakat terhadap Perppu tersebut. Hasilnya tentu cukup mengejutkan bagi Menkopolhukam karena ternyata mayoritas masyarakat menolaknya. Hasil Akhir (final result) polling yang dilakukan oleh CNN Indonesia melalui akun Twitternya @CNNIndonesia, 64 persen menyatakan tidak setuju pada Perppu tersebut dan 36 persen menyatakan setuju. Tapi responden yang memberikan suaranya sebanyak 8.873 orang. Hasil yang lebih fantastik adalah polling yang dilakukan BeritaSatu TV melalui akun Twitternya @Beritasatu TV. Hingga polling ini ditutup, dari 6.198 orang yang memberikan repon, terdapat 90 persen yang menyatakan tidak tepat pemerintah mengeluarkan Perpp Ormas. Sementara 9 persen yang menyatakan tepat dan sisanya 1 persen menyatan tidak tahu. Dan Masih banyak poling serupa dengan hasil yang tidak jauh beda, intinya pemenang poling adalah pihak yang “anti” terhadap Perppu ormas tersebut.
Memang Perppu tersebut layak untuk ditentang semua pihak, karena sangat sarat semangat memberangus kelompok Islam, yang selama ini memang sering memberikan kritikan tajam atas kebijakan rezim yang tidak pro-rakyat. Dalam Perppu tersebut banyak pasal yang “berbahaya” bagi umat Islam dan aktivitas dakwah Islam, antara lain.
Pertama, landasan Perppu sangat lemah dan mengada-ada yaitu rezim menengarai adanya kegentingan yang memaksa. Tentu landasan itu tidak tepat, karena pada faktanya tidak ada kegentingan di negeri ini. Semua kehidupan bernegara berjalan normal, bahkan Presiden masih bisa melakukan kunjungan kerja, lalu kegentingan macam apa yang dituduhkan pemerintah. Kalupun ada kegentingan, bukanlah kegentingan yang disebabkan oleh ulah Ormas, namun kegentingan itu disebabkan karena kebijakan liberal yang dikeluarkan rezim ini. Misal, Hutang luar negeri yang sudah menggunung, Sumber Daya Alam yang dikuras habis oleh korporasi asing, pajak yang sangat mencekik rakyat, BBM yang semakin mahal, tarif dasar listrik yang semakin tidak terjangkau rakyat, korupsi yang sudah menggila dalam semua lini, kejahatan narkoba yang telah menghancurkan generasi bangsa ini, kriminalitas yang sudah mencapai titik nadir, dan masih banyak lagi persoalan yang dihadapi bangsa ini, disebabkan salah kelola terhadap negara dan bangsa oleh rezim saat ini. Harusnya itu yang dianggap “kegentingan yang memaksa”, bukan Ormas, apalagi keberadaan Ormas Islam selama ini justru memberikan kontribusi positif terhadap negeri dan bangsa ini.
Kedua, dalam pasal-pasal yang ada justru meniadakan peran pengadilan dalam proses pembubaran ormas. Perppu tersebut mengubah secara drastis isi Undang-undang Nomor 17 tahun 2013, dengan mengubah prosedur sanksi terhadap ormas yang dianggap “membahayakan” negara dari kewenangan pengadilan diambil alih oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham. Tentu ini sangat berbahaya karena kewenangan untuk menuduh, menilai, “mengadili” dan “Memvonis” sepenuhnya secara absulut di tangan Pemerintah. Tentu di lapangan akan menyebabkan terjadi tindakan “bar-bar” oleh pihak aparat terhadap ormas yang dianggap bermasalah, sementara ormas tidak bisa membela diri. Semua tuduhan berdasar “narasi sepihak” oleh pemerintah. Maka tidak salah kiranya jika publik menilai Perppu ini merupakan legalisasi tindakan represif oleh Pemerintah terhadap ormas.
Ketiga, dalam Perppu tersebut menerapkan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan atau surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan. Alasan ini tidak tepat, tidak pada tempatnya, mengada-ada, dan tidak berdasar. Tidak ada keharusan di mata hukum bahwa lembaga yang memberi pengesahan secara otomatis atau harus mempunyai wewenang untuk mencabut dan membatalkannya. Begitu banyak lembaga, institusi, atau badan hukum yang tidak dapat dibubarkan oleh lembaga atau institusi yang mengesahkannya. Penerapan asas contrarius actus secara serampangan bisa membuat kekacauan dalam banyak hal. Misal, Menkumham berwenang mengesahkan satatus Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Firma, tetapi tidak berwenang memncabut atau membubarkannya. Pencabutan Badan Hukum harus melalui proses pengadilan. Jadi, kalaupun asas contrarius actus bisa diterapkan, maka hal itu menyangkut hal yang sifatnya administratif dan teknis saja. Misal Pimpinan perusahanan berwenang mengangkat karyawan, namun jika karyawan melanggar kesepakatan kerja, maka bisa saja pihak perusahaan memberi sanksi berupa memotong gaji bulan berikutnya.
Keempat, Perppu tersebut akan bisa menjadi alat bagi reszim membungkam dakwah Islam dan kritik oleh ormas dan warga negara secara umum. Disebutkan dalam Perppu tersebut bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Dalam penjelasan disebutkan “tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap dan aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang. Tentu hal itu akan mengancam aktivitas dakwah Islam, karena bisa dianggap “tindakan permusuhan”. Misal, seruan “Tolak Pemimpin Kafir”, “wa lan tardha ‘anka al-yahudu wa la an-nashara…”, “Jangan menjadikan orang kafir menjadi teman dekat atau wali”. Jika kalimat-kalimat itu keluar dari lisan pendakwah, maka aparat akan bisa menangkap pendakwah tersebut dengan tuduhan “melakukan tindakan permusuhan” dan menjatuhi hukuman tanpa melalui proses peradilan. Maka jika itu terjadi akan membahayakan eksistensi dakwah Islam dan para pendakwahnya.
Kelima, dengan terbitnya Perppu tersebut akan terjadi kriminalisasi ajaran Islam dan aktifis Islam. Jika itu terjadi tentu patut disayangkan oleh semua pihak. Di dalam Perppu disebutkan ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasia” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marksisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Perppu ini menyerahkan wewenang menentukan “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila itu kepada pemerintah secara subjejtif dan sepihak, tanpa diuji dan putusan peradilan. Penafsiran “paham lain” itu sangat terbuka bergantung pada penafsiran pemerintah. Maka ini bisa dijadikan alat oleh rezim untuk memberangus Ormas dan para pengurus serta anggotanyadengan menggunakan label “paham bertentangan Pancasila”. Tentu itu sangat berbahaya bagi eksistensi kaum muslimin dan Ormas Islam di Indonesia.
Keenam, Perppu tersebut akan mengkriminalkan Keyakinan. Di dalamnya terdapat pasal patut diwaspadai karena bisa mengkriminalkan suatu pemikiran dan keyakinan. Tampak jelas pasat ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan menganut. Sementara menganut suatu pemikiran adalah ranahnya keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak. Dan lebih parah lagi, penafsiran dan penentuan paham, ajaran atau keyakinan yang tidak boleh dianut atau diyakini itu ada di tangan Pemerintah secara sepihak dan absolut. Sangat dimungkinkan hal itu sangat tergantung “narasi sepihak” oleh rezim yang sedang berkuasa.
Ketujuh, Perppu tersebut juga akan melegalkan tindakan kriminalisasi berdasasarkan asosiasi. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sanksi pidana tersebut hampir sama dengan sanksi pidana kejahatan pembunuhan berencana. Tentu hal itu sangat kejam dan tidak adil, karena menyamakan menjadi anggota ormas yang dianggap berbahaya sama dengan kejahatan pembunuhan berencana. Pasal tersebut memidanakan orang berdasar asosiasi, karena ketika suatu ormas diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah melanggar ketentuan pasal ini, maka seseorang yang dinyatakan sebagai pengurus atau anggota Ormas itu bisa dipidanakan dengan ancaman pidana yang sangat berat, ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Jika Ormas anggotanya satu juta, maka satu juta orang itu bisa dipidanakan paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dalam sejarah hukum di negeri ini, ketentuan seperti ini tidak ada di jaman kolonial, masa Orla, Orba, Reformasi, justru baru ada di rezim saat ini. Tentu ini merupakan kejahatan yang tiada tara oleh rezim otoriter terhadap warga negara atau Ormas yang dianggap berbahaya.
Kedelapan, Perppu ini juga menetapkan prosedurpenjatuhan sanksi tanpa memberi ruang bagi Ormas untuk membela diri. Hal itu dapat dilihat dari sangat singkatnya jangka waktu bagi berlangsungnya prosedur sanksi hingga pembubaran Ormas. Semua kewenangan mutlak di tangan Pemerintah brdasarkan narasi sepihak yang dikeluarkan pemerintah sendiri, dan Ormas tidak diberi ruang membela diri, serta tidak ada pihak ketiga yang menguji kebenaran narasi sepihak tersebut, maka akan terjadilah apa yang harus terjadi yaitu kediktatoran modern di era rezim yang berkuasa saat ini.
Berdasar semua itu, Perppu nomor 2 tahun 2017 akan melahirkan rezim otoriter dan diktator yang represif dan sewenang-wenang. Rezim ini dengan menggunakan Perppu tersebut juga berpotensi membungkam suara kritis, mengekang dakwah Islam, mengkriminalisasi ajaran Islam, mengkriminalisasi Ormas dan aktifis Islam. Oleh karena itu Perppu tersebut harus ditolak oleh semua pihak. Maka publik sangat berharap kepada seluruh komponen bangsa ini, terutama semua komponen Islam baik Ormas, Parpol, Ulama’, Pesantren, Santri, Intelektual, dan semuanya harus bersatu padu dalam satu suara yaitu menolak keras diterbitkannya Perppu tersebut. Dan semuanya harus mendesak rezim ini untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Islam dan umatnya. Wallahu a’lam.
(*/arrahamh.com)