GAZA (Arrahmah.id) – Dalam sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Hamas, kelompok perlawanan Palestina, terungkap bahwa “Israel” terus menerapkan kebijakan kelaparan yang terencana terhadap lebih dari dua juta warga Palestina di Jalur Gaza. Sejak 2 Maret lalu, agresi “Israel” semakin meningkat dengan menutup perbatasan dan melarang masuknya air, makanan, obat-obatan, serta bantuan medis. Penutupan total ini dianggap sebagai kejahatan perang yang dilakukan dengan dingin di depan mata dunia yang terdiam.
Kebijakan kelaparan ini telah menjadi senjata langsung dalam perang brutal yang menargetkan kehidupan, martabat, dan ketahanan rakyat Palestina. Hari ini, Hamas mengumumkan bahwa semua toko roti terakhir di Gaza telah berhenti beroperasi sepenuhnya akibat kehabisan persediaan tepung. Dengan demikian, wilayah tersebut telah memasuki fase kelaparan yang nyata, menjadi salah satu bencana kemanusiaan terburuk dalam sejarah modern.
Keadaan ini mencerminkan peningkatan serius dalam kebijakan genosida yang dilakukan oleh penjajah tanpa rasa takut atau pertanggungjawaban. Diamnya komunitas internasional hanya mendorong “Israel” untuk terus melanjutkan kebijakan pembunuhan, kelaparan, dan pengepungan.
Hamas menegaskan bahwa penjajah bertanggung jawab penuh atas kejahatan ini serta dampak kemanusiaan yang semakin memburuk setiap jamnya. Mereka juga menekankan bahwa dunia internasional dan lembaga-lembaganya memiliki tanggung jawab untuk bertindak dan memenuhi kewajiban kemanusiaan serta hukum.
Dalam pernyataan tersebut, Hamas menyerukan kepada negara-negara Arab dan Islam untuk mengambil tanggung jawab mereka dan segera bergerak untuk menyelamatkan Gaza dari kelaparan dan kehancuran. Mereka juga meminta dukungan dari masyarakat dunia yang bebas untuk bertindak segera dalam mematahkan pengepungan yang tidak adil dan menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa.
Hamas menuntut dibukanya perbatasan secara segera, serta penyediaan air, makanan, obat-obatan, dan semua kebutuhan dasar untuk membantu rakyat Gaza bertahan. Menanggapi agresi brutal ini adalah kewajiban kemanusiaan, moral, dan nasional yang tidak bisa ditunda atau diabaikan.
(Samirmusa/arrahmah.id).