JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, meskipun menghormati proses hukum yang tengah berjalan, tetapi Komnas HAM menilai kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini terkait kriminalisasi ulama dapat dihentikan oleh Presiden.
Komnas HAM menyambangi kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Jumat (9/6/2017). Kunjungannya ini dilakukan untuk memediasi antara presidium alumni 212 dengan pemerintah terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para ulama.
“Komnas HAM melakukan pemantauan, penyelidikan. Dalam perjalanan penyelidikan itu tim advokasi komunitas Muslim itu mau melakukan rekonsiliasi dan perdamaian. Rekonsiliasi secara komprehensif secara nasional kemudian mereka meminta Komnas HAM memediasi dengan pemerintah terkait itu,” kata Natalius Pigai di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6).
Dalam pertemuan yang dimaksudkan untuk rekonsiliasi tersebut, Natalius meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi oleh para ulama dan menghentikan kegaduhan yang terjadi.
“Makanya kami minta Menko Polhukam menyampaikan kepada Presiden mengambil langkah-langkah menyelesaikan secara komprehensif untuk menutup kegaduhan nasional,” ujarnya.
Meski menghormati proses hukum yang tengah berjalan, tetapi Komnas HAM menilai kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini dapat dihentikan oleh Presiden.
“Proses hukum akan terhenti bila Presiden mengambil keputusan, pengambilan keputusan diselesikan non yudisial ada ditangan Presiden,” kata dia.
Natalius mengatakan, belum mengeluarkan rekomendasi terkait laporan ini. Komnas HAM, kata dia, akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu untuk mencapai rekonsiliasi dengan pemerintah.
“Belum. Hal-hal yang sifatnya aspek materiil tidak boleh kami ungkap dulu. Kami mediasi dulu untuk perdamaian dan rekonsiliasi,” kata dia, sebagaimana dikutip Republika.
(azm/arrahmah.com)