JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menyebut polisi akan kesulitan membawa pulang Habib Rizieq ke tanah air. Karena itu, dia menyarankan agar polisi meminta maaf dan melakukan rekonsiliasi dengan Rizieq untuk meredakan ketegangan.
“Jika ditanya apa yang harus dilakukan polisi dalam kasus ini. Jawabnya adalah Polda Metro Jaya harusnya introspeksi dan minta maaf pada Rizieq dan kemudian rekonsiliasi,” kata Neta dalam pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin (15/6/2017).
Neta menjelaskan alasan sulitnya membawa Habib Rizieq ke Indonesia lantaran kasus dugaan konten pornografi yang dituduhkan ke Rizieq, super aneh.
“Habib Rizieq dituduh dalam kasus pornografi yang beredar di media sosial, tapi siapa yang menyebar tidak jelas,” katanya.
Bila mengikuti alur berpikir polisi, menurut Neta, seharusnya Habib Rizieq adalah korban dan tugas polisi memburu penyebarnya sebagai pelaku.
“Tapi kenapa malah Habib Rizieq yang dijadikan tersangka. Bukankah ini kasus yang aneh, yang sarat kriminalisasi,” ujar dia.
Neta melanjutkan, Polda Metro Jaya seharusnya merasa malu karena sudah melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi. Apalagi, Berita Acara Pemeriksaan tersangka lainnya, Firza Husein, ditolak kejaksaan
“Selain itu, interpol juga menolak red notice Polri terhadap Rizieq yang menunjukkan bahwa kasus ini hanya kasus ecek-ecek,” tuturnya.
Bila dianggap kasus ecek-ecek, kata Neta, negara-negara lain yang berpegang penuh pada hukum dan keadilan akan berusaha ikut melindungi Rizieq agar tidak dikriminalisasi dan diperlakukan semena-mena.
“Inilah yang membuat Polri jadi kesulitan untuk membawa pulang Rizieq,” kata dia.
Neta menegaskan, Polda Metro Jaya, seharusnya introspeksi dan kemudian rekonsiliasi.
“Belajar dari kasus ini Rizieq juga harus introspeksi agar ketegangan yang terjadi selama ini di Jakarta bisa mereda,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, polisi perlu melakukan koreksi internal terkait kasus ini. Terutama, setelah Interpol menolak Red Notice yang diajukan Polri.
“Red Notice itu memang prosedur hukumnya. Itu ditolak mungkin karena permintaannya tidak memenuhi syarat secara hukum,” katanya.
Edi menambahkan, polisi bisa berkoordinasi dengan kepolisian Arab Saudi untuk mencari solusi dalam kasus Rizieq.
“Biar dilakukan mediasi,” katanya.
Polda Metro Jaya tiga hari lalu mengklaim memiliki cara lain untuk membawa pulang Habib Rizieq, setelah red notice ditolak interpol.
“Enggak masalah. Kami masih punya cara lain,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Menurutnya, red notice hanya salah satu kemungkinan dari cara penyidik untuk menjemput Rizieq pulang. Dia berkata, tokoh Front Pembela Islam itu bisa dijemput dengan mekanisme blue notice atau police to police.
“Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa,” kata Argo.
Sementara, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro Sugito mengatakan penolakan red notice oleh Interpol membuktikan tuduhan kepada kliennya hanyalah fitnah belaka, lansir cnnindonesia.
(azm/arrahmah.com)