JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak karena sesuai Undang-Undang Tentang Pemilu.
Meski demikian, menurut Hasyim, jika Jokowi hendak berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.
Koordinator Aktivis Hukum dan Anti KKN Sunandiantoro mengecam keras pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’Ari tersebut.
Menurut Sunan, pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan bukti dari adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
“Sekarang menjadi terang benderang kenapa kemudian KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi) memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, padahal jelas-jelas syarat usia Gibran tidak sesuai PKPU 19/2023,” kata Sunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/1), lansir RMOL.
Sunan menegaskan bahwa pernyataan Ketua KPU itu makin menguatkan indikasi nepotisme dengan Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon.
“Seharusnya Ketua KPU memahami bahwa status Presiden itu melekat dengan segala fasilitas negara,” kata Sunan.
(ameera/arrahmah.id)