JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan akan menetapkan pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019. Hal itu jika hasil rekapitulasi suara yang diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
“Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan,” ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/5/2019), lansir VIVA.
Arief mengungkapkan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)