JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, kegiatan kampanye dalam Pilkada tidak boleh menggunakan unsur-unsur yang mengarah kepada SARA. Ancaman pidana akan dikenakan kepada pihak yang menggunakan unsur SARA dalam kampanye.
“Yang tidak diperbolehkan dalam kampanye adalah menggunakan isu SARA untuk menyerang atau menjelek-jelekkan calon lain. Isu primordial seperti SARA yang dieksploitasi dan dijadikan sebagai alat menyerang suatu pihak, itu tidak boleh,” ujar Juri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/4), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
jika ada video tertentu yang mengarah kepada unsur SARA, masyarakat berhak mengadukan kepada Panwaslu setempat atau Bawaslu. Setelah diperiksa oleh Bawaslu akan diteruskan kepada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk menganalisis ada atau tidaknya unsur pidana.
“Jika memenuhi, maka bisa diajukan ke pengadilan dengan ancaman pidana denda atau kurungan,” jelas Juri.
Sebelumnya, video kampanye pasangan Basuki Tjahya Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menuai protes dari berbagai pihak.
Video kampanye tersebut dibuat untuk menceritakan keberagaman dan perlunya menjunjung kebinekaan Indonesia. Tanpa melihat ras, suku, dan agama tertentu.
Namun, pada adegan awal video hingga detik ke-40 memperlihatkan adegan ibu dan anak yang merasa terancam, dengan massa aksi yang sedang demo. Lalu, pada menit 2:55 adegan tersebut kembali diulang. Yang kemudian menunjukkan adegan orang-orang sedang melakukan aksi, berpakaian koko putih dan peci, serta membawa spanduk ‘Ganyang Cina’.
(ameera/arrahmah.com)