JAKARTA (Arrahmah.com) – Sinetron Suara Hati Istri ‘Zahra’ menuai kritikan. Tidak hanya dari warganet, namun juga dari beberapa publik figur.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP PA) telah menanggapi kritik dari masyarakat terkait sinetron tersebut.
KPP PA menilai, sinetron tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun sudah diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Menteri PPA, Bintang Pusayoga dan KPP PA sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan sepakat untuk melakukan pertemuan dengan rumah produksi dalam waktu dekat ini untuk memberikan edukasi penyiaran ramah perempuan dan anak.
Bintang Pusayoga sangat menyayangkan sinetron Suara Hati Istri tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
“Setiap tayangan harus tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Bintang.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.com)