JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan penetapan tersangka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tidak berkaitan dengan akan dilantiknya Jero sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Namun, dia menilai, tidak etis bila Jero sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian ESDM turut dilantik 1 Oktober 2014 sebagai anggota DPR.
“Rasanya kok tidak etis dilantik apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara dia disumpah statusnya tersangka, kan enggak enak juga didenger telinga,” ujar Johan, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014), dikutip dari poskotanews.com
Meski begitu, Johan merasa yakin, Jero Wacik tetap fokus menjalani proses hukumnya di KPK. “Saya yakin Pak JW adalah warga negara yang taat hukum dan kmi menyarakan agar JW fokus untuk menjalani proses hukum seperti yang kemarin saya dengar dari pemberitaan,” imbuhnya.
Menurut Johan, pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK terhadap Jero Wacik juga tidak terpengaruh dengan aturan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Pasalnya, kata dia, KPK sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Jero sebagai tersangka.
“Enggak, enggak, gak ada hubungannya. Ini kan dia jadi tersangka dalam kaitan posisi JW (Jero Wacik) sebagai Menteri ESDM,” timpalnya.
Namun, disinggung kapan penyidik akan memeriksa Jero sebagai tersangka, Johan mengaku belum mendapatkan informasinya. Ia hanya mengatakan, penyidikan kasus ini segera dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi. Kemudian baru kami melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka,” pungkasnya.
MoU KPK dengan KPU
Menanggapi akan dilantiknya Jero sebagai anggota DPR, praktisi hukum Edmond Leonardo Siahaan menyarankan, semestinya KPK jangan hanya menggerutu. Tetapi harus bertindak cepat menyesuaikan UU Tipikor dengan membangun MoU bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sosok seperti Jero Wacik yang sudah menyandang status tersangka tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR.
“Undang-undang kita memang agak lambat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Tapi inilah resiko dari hukum tertulis yang selalu lambat menyesuaikan diri dengan perkembangan persoalan-persoalan sosial terbaru dan perkembangan zaman,” katanya.
Edmond lantas menilai, Jero masih berhak untuk dilantik sebagai anggota DPR karena pada dasarnya tidak ada undang-undang yang melarang soal seorang tersangka pidana dilantik sebagai anggota legislatif.
“Semoga kasus ini menjadi pengalaman buat KPK untuk bergerak cepat mengikuti perkembangan kejahatan korupsi yang makin canggih bermain di celah-celah UU Tipikor dan perkembangan zaman,” tuntas Edmond.
Sebagai informasi, Rabu (3/9/2014) siang, KPK mengumumkan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian ESDM 2011-2013. Kader Partai Demokrat yang tahun ini terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat Menteri ESDM dengan salah satunya melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar. (azm/arrahmah.com)