JAKARTA (Arrahmah.com) – Sudah banyak pengurus partai Demokrat baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun panitia kongres yang dipanggil KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang maupun proyek-proyek lain, tapi nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas belum pernah dipanggil.
Ibas yang pada saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung 2010 menjabat sebagai “steering committee” (panitia pengarah) disebut oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), menerima 200 ribu dolar AS dari perusahaan tersebut untuk keperluan Kongres Partai Demokrat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto, mengatakan pihaknya tidak akan segan memanggi Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) bila diperlukan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang maupun proyek-proyek lain.
“Tidak ada alasan untuk tidak memanggil Ibas kalau ada kepentingan untuk itu. Dengan mudah sekali KPK akan dituding berpihak dan tidak akuntabel kalau kemudian tidak melakukan proses pemeriksaan bila cukup alasannya,” kata Bambang Widjajanto dalam diskusi media KPK di Jakarta, lansir antara Selasa (28/1/2014).
“Tapi penyidik nanti harus menentukan apakah ada kepentingan untuk membuktikan itu,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, ada dua hal yang menentukan seseorang dipanggil sebagai saksi di KPK.
“Ketentuan umum seseorang dipanggil adalah dia melihat, mendengar, menjadi bagian atau mengetahui. Tapi sebenarnya yang lebih penting dari itu seseorang dipanggil supaya keterangannya itu bisa membuktikan seorang tersangka terkena unsur-unsur pasal yang didakwakan,” ungkap Bambang. (azm/arrahmah.com)