JAKARTA (Arrahmah.com) – KPK menetapkan calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi yakni Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, Budi dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.
“Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri),” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015, tulis Tempo.
Menurut Samad, KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan (Budi),” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepolisian ataupun Budi Gunawan.
Rekening gendut
Budi Gunawan sempat tersangkut dugaan rekening gendut. Pada Juni 2010, majalah Tempo menulis laporan kekayaan Budi yang mencapai Rp 4,6 miliar pada 19 Agustus 2008.
Budi diduga melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.
Dia terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juli 2013 nilainya mencapai Rp 22,6 miliar. Adapun laporan harga kekayaan Budi Gunawan sebelumnya pada 19 Agustus 2008 sebesar Rp 4,6 miliar.
Dalam laporan terbaru, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tercatat bernilai Rp 21,5 miliar. Padahal pada laporan yang lalu hanya sekitar Rp 2,7 miliar. Adapun harta bergerak milik Budi Gunawan sekitar Rp 475 juta yang terdiri atas dua unit mobil Mitsubishi Pajero dan Nissan Juke.
Selain rekening gendut Budi Gunawan juga membuat heboh dengan pertemuannya dengan politisi senior PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan saat kampanye Pilpres Juni 2014 lalu.(azm/arrahmah.com)