JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, penyidikan terhadap Lukas Enembe tak akan dihentikan meski Gubernur Papua itu mengklaim punya banyak tambang emas di Papua.
“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe),” ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Nawawi menegaskan, pihaknya akan tetap membawa Lukas Enembe ke persidangan.
Menurut Nawawi, saat sidang sudah berjalan, barulah Lukas Enembe bisa membuktikan uang yang dimiliki bukan hasil suap.
“Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Nawawi menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 109 ayat 2 disebutkan penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua yakni peristiwa yang terjadi bukan merupakan perbuatan pidana, dan ketiga penyidikan dihentikan demi hukum.
Nawawi mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki bukti perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe.
Maka dari itu, Lukas diminta membuktikannya di hadapan hakim jika merasa tak terlibat.
“Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Nawawi.
Maka dari itu, Nawawi meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum. Jika benar Lukas sakit parah, Nawawi meminta sampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik KPK.
“LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)