JAKARTA (Arrahmah.com) – Di tengah kegaduhan isu Sara Pilgub DKI 2012 yang memenuhi hampir seluruh media massa, mencuat berita: ‘KPK Menetapkan Status Cekal untuk Anas’.
Dan yang lebih mencengangkan lagi, KPK juga sudah menemukan alat bukti yang kuat untuk menjerat Anas–untuk disel dalam penjara. Rencanannya, status mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu akan menjadi tersangka pasca Lebaran ini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ( PD ), Anas Urbaningrum, enggan memberikan komentarnya terkait dengan rencana komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang akan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Ini Lebaran, jadi maaf,” katanya saat ditemui di sela-sela kegiatan silaturrahim dengan keluarga dan para tetangga di rumah ibundanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (22/8/2012).
Ia tidak ingin berkomentar banyak tentang rencana penetapan status tersangka kasus proyek Hambalang itu. Ia hanya mengatakan kedatangannya di rumah sang ibunda dalam rangka silaturrahim menyambut Idul Fitri 1433 Hijriyah.
“Kami lakukan kegiatan ini untuk mempererat tali silaturrahim dengan keluarga, teman, tetangga dan berharap jalinan ini bisa terus berjalan. Kalau urusan politik, ini sudah di luar politik,” katanya mengungkapkan.
Ia pun mengemukakan, untuk saat ini lebih fokus pada kegiatan yang sedang dihadapinya, yaitu persiapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, maupun untuk pemenangan pemilihan legislatif pada 2014.
Sementara itu, KPK saat ini sedang mempersiapkan sejumlah berkas tentang perkembangan kasus proyek hambalang. KPK juga sudah menemukan alat bukti kuat untuk menjerat Anas, bahkan memasukkannya dalam penjara. Rencanannya, status mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu akan menjadi tersangka pasca Lebaran ini.
Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta juga telah mengumumkan sudah ditingkatkannya kasus Hambalang itu ke penyidikan, sedangkan pengumuman nama-nama tersangkanya, akan dilakukan setelah Lebaran.
KPK saat ini juga telah menetapkan status cekal untuk Anas, sekaligus mencegah ke luar negeri tiga konsultan proyek, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono, serta Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Bahkan, lembaga itu juga sudah mengirimkan surat permohonan cekal ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Keterlibatan Anas dalam kasus ini bermula dari keterangan mantan koleganya, yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengemukakan bahwa Anas Urbaningrum ikut mendapatkan dana proyek senilai Rp 50 miliar.
Sejumlah petinggi partai itu juga telah diperiksa KPK, diantaranya Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallaranggeng, dan anggota DPR RI, Ignatius Mulyono. KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Proyek Hambalang ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
KPK saat ini juga sedang merinci jumlah kerugian negara akibat proyek itu. KPK berencana menggandeng lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara secara terperinci. Rencananya, lembaga yang digandeng adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Walaupun belum ada angka pasti kerugian negara–diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Apabila berita yang muncul di media massa itu benar, dan KPK telah mengumumkannya secara resmi, saya yakin berita ini akan lebih menggelegar daripada isu-isu Pilkada DKI.
Lalu, mungkinkah hal ini akan berimbas negatif pada salah satu pasangan calon gubernur DKI, di saat isu-isu korupsi mulai dilontarkan menjelang putaran kedua Pilgub DKI ini ? Instink saya mengatakan ‘ IYA’, karena isu korupsi lebih berbahaya ketimbang isu SARA.
Bagaimana eksistensi Partai Demokrat jika Ketumnya menjadi tersangka nanti? Lalu jargon apa yang tepat untuk Partai berlambang Mercy itu di pemilu 2014 nanti?
“Katakan TIDAK…Pada KORUPSI” (Pada titik-titik setelah kata TIDAK… bisa Anda tafsirkan sendiri kata apa yang tepat untuk diisikan. Misalnya: TIDAK…MENOLAK, TIDAK…MALU, TIDAK…RAGU Pada KORUPSI, dan sebagainya).
(salam-online/arrahmah.com)