JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, khawatir dengan Rancangan Undang-undang Intelijen yang akan dibahas DPR. Menurutnya, RUU itu berpotensi dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
“Ketika UU Intelijen misalnya mudah menutup kekuatan-kekuatan tertentu yang diduga bermain korupsi, nah ini eksklusif, tidak transparan dan ini berbahaya,” kata Busyro di LBH Jakarta, Senin (28/3/2011).
Menurutnya, UU Intelijen itu harus diletakkan dalam semangat dan komitmen transparansi. Dengan demikian ketika ada kasus korupsi yang menyangkut pejabat negara, aparat penegak hukum tidak terhambat dengan adanya UU Intelijen.
Meski demikian, kata Busyro, di UU Intelijen dalam bidang-bidang tertentu tidak bisa berdampingan dengan UU Kebebasan Informasi. “Akses ke sana harus dibuka, tidak boleh ditutup dengan dalih kepentingan intelijen,” ujarnya.
Sebaiknya menyusun UU perlu memperhatikan pendekatan sistemik dan integral. “Tidak mungkin satu UU itu, ketika diterapkan berbenturan dengan UU lain yang tidak mengaturnya,” ujarnya. (viva/arrahmah.com)