JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012 diperkirakan Rp 1 triliun. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto, sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kerugian Rp 1 triliun dalam proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 6 triliun itu masih hitungan-hitungan sementara. “Sementara ini masih kasar ya, dugaan kerugian di atas 1 triliun,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014), lansir liputan6.
Johan menjelaskan, dalam pengadaan proyek e-KTP itu, KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga. “Ada beberapa dugaan mark up. Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP,” ujarnya.
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (azm/arrahmah.com)