JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Iya saya diperiksa,” kata Hendropriyono yang menjabat sebagai Kepala BIN periode 2001-2004 saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa, lansir antara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi bahwa Hendropriyono diperiksa dalam penyidikan perkara TPPU Anas Urbaningrum.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, KPK sudah memeriksa petinggi BIN lain dalam kasus itu, yaitu mantan Wakil Kepala BIN Asad Said Ali.
Setelah diperiksa, Asad mengaku bahwa BIN pada Mei 2003 pernah membeli kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak. Pimpinan pondok pesantren tersebut adalah Kiai Haji Attabik Ali yang merupakan mertua Anas.
“Mei tahun 2003, dinas membantu pesantren-pesantren, kamus lengkap, Inggris-Arab-Indonesia, ada empat set, tapi harganya lupa, jumlahnya juga saya lupa. Itu untuk diberikan ke pesantren-pesantren,” kata Asad pada Kamis (25/4).
Asad pun mengaku tidak punya hubungan pribadi dengan Anas.
“Saya beli kamus karangan Krapyak, terbitan Krapyak, kamusnya saya bagikan. Uangnya masuk ke sana, untuk apa kita gak ngerti,” katanya.
Terkait dengan kasus TPPU, KPK sudah menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama ipar Anas, Dina Zad, selanjutnya menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali, dan rumah Anas di Jalan Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur yang juga diatasnamakan Atabik Ali. (azm/arrahmah.com)