JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, Rabu (31/5/2023). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Saksi lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni jaksa, Dody W Leonard Silalahi; TNI, Bagus Dwi Cahya; Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Hanifan Hidayatullah; serta TNI yang ditugaskan di MA, Danil Afrianto.
Mereka dipanggil karena diduga punya informasi seputar kasus yang tengah diusut KPK.
Ali belum menerangkan lebih detail soal materi yang hendak didalami KPK lewat pemanggilan para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ke publik saat agenda permintaan keterangan rampung.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Ali menyebutkan, KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.
Dengan demikian, total ada 17 orang yang dijerat KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua tersangka baru yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta swasta, Dadan Tri Yudianto. Lalu ada juga Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
(ameera/arrahmah.id)