JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.
Hal tersebut diungkapkan Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Hotel Bidakara, Jumat (9/12/2022).
Data tersebut ia dapatkan setelah membaca hasil kajian KPK tentang hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tapi takut kalau dimiskinkan,” ungkap Firli.
Firli juga menanggapi data statistik angka pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan hasil data, KPK sudah menetapkan, menahan, hingga mengadili sebanyak 1.479 tersangka.
Jumlah tersebut sejak 2004 hingga saat ini. Adapun, mayoritas tersangka yang dijerat KPK berasal dari pihak swasta, DPR, hingga DPRD.
Firli menjelaskan, KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari-November 2022.
Menurutnya, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
“Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan. Penindakan bukan hanya sekedar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kita menimbulkan efek jera,” ungkap Firli.
“Sehingga, orang tidak mau melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK. Di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)