JAKARTA (Arrahmah.com) – Akun media sosial KPK @KPK_RI kembali mengunggah sebuah meme yang telah ditandai dengan kata “Hoax” terhadap sebuah gambar yang bertuliskan Lowongan Penyuluh Antikorupsi.
Dalam unggahan itu, KPK memberikan klarifikasi dan penegasan bahwa KPK tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
“Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,” bunyi postingan @KPK_RI pada Rabu (25/8) sekitar pukul 18.02 WIB.
Dalam unggahan tersebut, KPK juga menyampaikan bahwa KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat,” bunyi unggahan KPK selanjutnya.
Karena itu, untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
“KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected],” pungkas KPK.
(ameera/arrahmah.com)