SURABAYA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan publik terkait penyalahgunaan kewenangan, dipersilakan melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Bagi siapapun yang kecewa dan mengeluhkan pelayanan publik, khususnya di Surabaya, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya ke wali kota,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samat Rianto di sela pembukaan `Integrity Fair` KPK-Pemkot Surabaya di Surabaya, Sabtu (16/7/2011).
Hal tersebut berarti segala bentuk pengaduan pelayanan publik yang mengarah kepada tindak pidana korupsi tidak harus langsung ke KPK, namun bisa melalui pemerintah kota. Saat ini KPK sudah bekerja sama dengan Pemkot di beberapa kota di Indonesia.
Beberapa daerah yang sudah memiliki komitmen bersama KPK yakni Surabaya, Palembang, Solo, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, serta Gorontalo.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku pihaknya terus memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dengan menerapkan sistem elektronik, yakni menggunakan “online”.
“Semoga dengan layanan itu bisa memperkecil peluang pertemuan dan memperkecil terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” papar wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.
“Integrity Fair” ini dilakukan untuk mengajak masyarakat dalam berperan serta aktif memberikan masukan dan informasi tentang pelayanan publik. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri akan digelar selama dua hari, sejak Sabtu (16/7) dan Minggu (17/7). (ans/arrahmah.com)