JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aduan terkait keabsahan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut. Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi terlapor.
“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025)
KPK menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana rasuah yang terjadi di Indonesia. Aduan, kata Tessa, dinilai sebagai semangat pemberantasan korupsi antara penegak hukum dengan masyarakat.
“Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ucap Tessa.
KPK tetap terbuka jika ada bukti tambahan yang mau diberikan terkait laporan pagar laut ini. Semua informasi yang masuk dipastikan tidak akan diabaikan.
Aguan dilaporkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi. Mereka bahkan bertemu langsung dengan para komisioner Lembaga Antirasuah Jilid VI.
“Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Samad meyakini adanya kongkalikong yang merujuk kepada tindakan korupsi dari penerbitan SHM dan HGB yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil pengusaha tersebut.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” ujarnya.
Samad berharap KPK tidak gentar untuk memanggil Aguan demi menindaklanjuti laporan yang sudah masuk.
“Sebab semua orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.
(amerta/arrahmah.id)