NUSA DUA (Arrahmah.com) — Meskipun hukum dan undang-undang sudah dibuat terkait pemberantasan korupsi, nyatanya tak membuat koruptor jerah. Malahan cap sebagai koruptor pun tak membuat mereka malu untuk kembali melakukan aksi yang sama. Mungkinkah hukum untuk para koruptor tersebut memang kurang berat? Atau memang tidak memberatkan sama sekali? Sehingga tidak efektif untuk memberantas korupsi?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, aparat hukum yang terbukti korupsi harus dijatuhi hukuman lebih berat.
“Untuk penegak hukum, harusnya lebih tinggi hukumannya,” kata Jasin kepada pers di sela-sela “Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional” di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5/2011).
Selaku penegak hukum, ia pun setuju apabila hukuman bagi para koruptor lebih berat dibanding tindak pidana lain. “Jangan sampai grasi dan remisi justru memperingan hukuman bagi para koruptor ini, terlebih lagi bagi penegak hukum,” ujar Jasin seperti y ang ditulis Kompas.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagai amandemen dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menyebutkan hukuman maksimal dan minimal bagi koruptor.
“Padahal, di konvensi PBB tidak menyebutkan itu. Dan, jika melihat pada UU Belanda, kita (hukuman di Indonesia) lebih tinggi. Untuk itu, ia mengharapkan agar acuan hukuman bagi koruptor minimal lima tahun, sedangkan hukuman maksimalnya tergantung dengan kasus korupsi.
“Contoh (kasus) Artalita Suryani, minimal lima tahun semestinya. Penegakan hukumnya harus jelas di sini karena kasusnya pun berbeda,” ujar Jasin. Pada dasarnya, tuntutan yang dilakukan jaksa juga harus sesuai atas fakta kejahatan yang terungkap.
Namun meskipun sudah dihukumpun, tetap saja para koruptor yang punya banyak uang hasil korupsi masih tetap mampu membeli hukum itu sendiri. belum lagi kasus kongkalingkong dengan aparat di rumah tahanan sampai bisa membangun kamar VIP.
Itulah hebatnya hukum di Indonesia, hukum yang mengambil dan mencomot sisa kolonialisme Belanda yang hingga kini terus dipertahankan dan menganggap hukum di Indonesia sudah sempurna. Padahal kalau mau diperhatikan dengan seksama, setiap permasalahan dan hukuman atas tindak korupsi tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Mungkinkah korupsi memang sengaja dipelihara? Wallohua’lam. (rasularasy/arrahmah.com)