TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta masyarakat agar tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idul Fitri kepada pejabat publik karena hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
“Jangan menyerahkan parcel kepada PNS dan penyelengggara negara, jika ada masyarakat yang memberi parcel dan tidak dilaporkan, itu gratifikasi. Kita akan sosialisasikan setiap menjelang lebaran,” kata Abdullah di sela-sela diskusi di Ijtima Ulama dengan tema ‘Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik: Mengurai problem ketata negaraan serta relasi ideal antara negara dan rakyat terkat pengelolaan kekayaan negara, di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/6).
Ia menerangkan mengenai definisi gratifikasi merupakan penerimaan oleh PNS dan penyelengggara negara dalam bentuk apapun terkait tugas dan jabatannya di luar gajinya termasuk gratifikasi. “Dan harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, jika ada yang melaporkan penerimaan itu setelah 30 hari kerja, maka itu adalah suap,” ujar Abdullah Hehamahua.
Bentuk dan jenisnya, menurut Abdullah, bisa semua hal yang gratis seperti tiket, pengobatan gratis. “Kemudian komisi atau fee dalam pembelian rumah, dan peminjaman uang itu gratifikasi,” jelasnya. (bilal/arrahmah.com)