JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Penggeledahan dilakukan oleh KPK, Senin (29/5/2023) kemarin.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
“Benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
“Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dalam kasus ini.
“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik,” ucapnya.
Selanjunya, barang tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan nominal kerugian negara tersebut, karena masih dalam perhitungan.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ali mengatakan, pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.
(ameera/arrahmah.id)