JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako virus korona (covid-19) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Kasus itu ‘dikupas’ penyidik pada Jumat (11/12/2020).
“Dari gelar perkara dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/12/2020), lansir Medcom.
Menurut dia, dalam gelar perkara itu KPK baru mendapatkan bukti-bukti penerimaan suap. KPK masih belum mendapatkan cukup bukti untuk memasukkan kasus ini ke dalam kategori korupsi dana penanganan bencana.
Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan,” ujar Ali.
Ali mengatakan penerapan kasus suap ini murni atas penilaian penyidik. KPK menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait penerapan pasal.
“Enggak ada (intervensi politik) ini murni penegakkan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka,” tutur Ali.
Diketahui, Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(ameera/arrahmah.com)