JAKARTA (Arrahmah.id) – KPK mendalami laporan dugaan percobaan pemusnahan barang bukti (barbuk) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk mendalami hal tersebut, KPK akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
“Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti),” kata Ali, lansir RRI.
Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti itu masuk dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ia menyebut, pihaknya tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami. Karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Namun ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.
“Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ujar Ali, Sabtu (29/9/2023).
Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.
Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusanahan barang bukti ini.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.
(ameera/arrahmah.id)