JAKARTA (Arrahmah.id) – Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotsime (KKN) serta kasus pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama dua anak Jokowi, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. “KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut,” ujar Ali kepada wartawan, pada Senin (10/1/2022).
Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang dilaporkan.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” kata Ali.
Menurut Ali, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” lanjut Ali.
Sebelumnya, pada Senin (10/1) siang, Ubedilah Badrun, salah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), melayangkan laporan atas dugaan kasus pencucian uang dan KKN.
Ubedilah berpendapat ada tindakan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Hal ini terkait dengan adanya kucuran dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan.
Ubedilah menjelaskan bahwa Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga menjerat anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sudah sangat jelas karena perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah. (rafa/arrahmah.id)