JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet ke Amerika.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih menyusun surat undangan untuk Kaesang, sehingga KPK belum bisa memastikan kapan Waktu klarifikasi tersebut.
“Surat sedang dikonsep,” ujar Alex ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Alex menegaskan dalam pemanggilan klarifikasi itu Kaesang tidak bisa diwakili oleh siapapun. Sehingga Kaesang harus datang secara fisik ke KPK untuk melakukan klarifikasi tersebut.
“Iya iyalah. Masa kita harus datang ke sana, ngapain gitu?,” ucapnya.
Alex menjelaskan, ketika pemeriksaan klarifikasi nanti ia meminta suami dari Erina Gudono itu membawa bukti terkait penerimaan fasilitas pesawat jet tersebut. Hal ini diperlukan untuk membuktikan jika fasilitas jet pribadi itu terkait atau tidak dengan gratifikasi.
“Kami sih berharap ketika melakukan klarifikasi atau apapun disertai bukti dong. misalnya “saya bayar sendiri loh ini bukti transfernya”. Jadi apa? clear dong,” ucap Alex.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk segera memberikan klarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi saat ke Amerika Serikat.
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, batas waktu pelaporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi 30 hari sejak hadiah atau fasilitas tersebut diterima.
“Jadi masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Tessa mengatakan, pemanggilan klarifikasi Kaesang tidak bersifat wajib oleh KPK. Sebab, anak dari Presiden Joko Widodo ini bukanlah penyelenggara negara.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila ada bukti konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas pesawat jet ini bersangkutan dengan jabatan Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maka kasus dugaan gratifikasi Kaesang bisa ditindaklanjuti.
(ameera/arrahmah.id)