JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi melarang atau menghentikan segala jenis praktek Hipnosis dan praktek sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Demikian ditegaskan dalam surat edaran KPI Pusat kepada semua lembaga penyiaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Larangan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 28 Juni 2014.
Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan siaran televisi sejak tanggal 28 Juni nanti hingga seterusnya untuk mencegah terulangnya praktek hipnosis dan sejenisnya dalam program siaran kecuali untuk program acara kesehatan.
Menurut Lily, larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat praktek tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
“Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hypnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari Hypnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut,” jelas Lily, seperti dikutip dari laman kpi.go.id.
Selain itu, lanjut Lily, pihaknya melarang penggunaan binatang seperti ular, buaya atau biawak sebagai properti untuk menguji keberanian seseorang. “KPI juga melarang menampilkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh anak-anak seperti memegang golok dan lainnya. Ini tidak baik efeknya,” katanya di kantor KPI Pusat. (azm/arrahmah.com)