Komisi Penyiaran Indonesia mengingatkan semua stasiun televisi agar tidak menayangkan acara yang menampilkan sosok kebanci-bancian dengan lawakan yang cenderung berbau porno. Hal ini perlu dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan.
Sebelumnya imbauan itu juga telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“KPI dan MUI memberi peringatan kepada stasiun televisi untuk tidak menayangkan tayangan kebanci-bancian. Seperti reality show, komedi dan lawakan konyol yang biasa ditayangkan itu, ” kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, di Jakarta, Senin (1/9).
Sasa menambahkan, KPI dan MUI khawatir jika tayangan seperti itu terus dieksploitasi maka akan mempengaruhi anak-anak.
“Bahkan dalam agama Islam, banci kan sebenarnya tidak boleh dan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai itu, ” ucapnya.
Jika hal ini tidak mendapat respon positif, lanjut Sasa, KPI akan menjatuhkan sanksi administratif sampai ke pencabutan izin siaran terhadap stasiun televisi tersebut.
Terkait model kebancian-bancian ini, KPI akan membuat dan mengeluarkan surat peringatan kepada semua stasiun televisi, untuk tidak menampilkan atau membuat tayangan dengan model kebancian-bancian.
Sebelumnya, Sasa mengatakan bahwa hampir disemua stasiun televisi mempunyai tayangan-tayangan dengan model seperti itu. Padahal, tayangan-tayangan dengan model kebancian merupakan bentuk dari pelecehan terhadap kelompok tertentu dan itu melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Sementara itu, Pengamat pendidikan Arif Rahman mengatakan, gangguan seks pada komunitas tertentu (banci) yang ditiru sebagai gaya dalam beberapa tayangan televisi bukanlah untuk dieksploitir. Banci itu merupakan gangguan atau penyakit yang harus ditolong.
“Tayangan-tayangan dengan model kebanci-bancian ini harus dihilangkan dari wajah televisi kita, pasalnya ini akan membuat banyak peniruan-peniruan khususnya pada anak-anak, ” jelas Arif. (Hanin Mazaya/Eramuslim)