JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus program tayangan infotainment Silet yang ditayangkan di stasiun RCTI. KPI melaporkan pimpinan RCTI dengan sangkaan melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua KPI Dadang Rachmat Hidayat mengatakan, dalam UU Penyiaran menyebutkan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap materi siaran adalah pimpinan dari lembaga tersebut. Dia enggan menyebut siapa pimpinan RCTI yang dilaporkan.
“KPI meneruskan laporan atau aduan dari masyarakat tentang program Silet pada kepolisian,” kata Dadang didampingi pengacara KPI, Dwi Ria, seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11/10).
Dadang menjelaskan, pasal yang disangkakan yakni pasal 36 UU Penyiaran tentang penyampaian isi siaran yang menyesatkan atau bohong. Barang bukti yang dilampirkan antara lain rekaman siaran Silet pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 dan surat-surat aduan masyarakat. “Aduan seribu lebih, baik itu lewat email, SMS,” kata dia.
Dikatakan Dadang, pihaknya tidak terlebih dulu melaporkan perkara itu ke Dewan Pers sebelum membuat laporan ke polisi lantaran KPI menilai Silet bukan produk jurnalistik. “Dan di divisi internalnya pun (Silet) itu masuk di divisi non-pemberitaan,” jelas dia.
Seperti diberitakan, kasus itu mencuat setelah Fenny Rose, presenter acara itu membuat pernyataan yang kontrovesial. Dalam tanyangannya, Fenny mengatakan, Jogjakarta adalah kota malapetaka dan pada 8 November 2010 akan ada bencana besar. Pernyataan itu lalu dikecam oleh banyak pihak.
KPI lalu memberikan saksi adminisrasi kepada Silet yakni penghentian penayangan sementara hingga pencabutan status siaga Gunung Merapi serta permohonan maaf di media itu dan media cetak. Pihak RCTI sudah menyampaikan permintaan maaf terkait tayangan itu. (hidayatullah/arrahmah.com)