JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya atas sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender (LGBT) di Indonesia.
“Patut diapresiasi dan didukung,” ujar HNW menyuarakan persetujuannya terhadap KPAI pada Senin (19/6/2023) di Jakarta.
HNW merasa prihatin saat mendengar kabar bahwa ada sejumlah anak SD di Riau yang tergabung dalam grup WhatsApp (WA) LGBT.
Ia mengungkapkan bahwa masalah ini harusnya bisa menjadi alarm bagi pemerintah untuk memberikan perhatian sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebagaimana diketahui, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 59 ayat (1) menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Sedangkan, Pasal 59 ayat (2) huruf n dijelaskan bahwa perlindungan khusus itu, salah satunya, kepada anak dengan perilaku sosial menyimpang.
HNW juga mengutip UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disepakati dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu, memperluas dan menegaskan bahwa perbuatan cabul bukan hanya kepada lawan jenis, tetapi juga sesama jenis sebagaimana diatur dalam Pasal 414 KUHP. (rafa/arrahmah.id)