BANDUNG (Arrahmah.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Ketuanya Asrorun Niam Sholeh menegaskan pihaknya menolak segala bentuk iklan rokok sebab dapat berakibat mendorong anak-anak merasa hebat bila mengonsumsi asap beracun.
“Kami menolak segala hal yang dapat diakses anak yang mendorong untuk mencoba rokok. Salah satu hal yang mendorong anak mencoba rokok adalah iklan yang sekarang ini dibuat sedemikian kreatif,” kata Asrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa, seperti diwartakan Antara.
Niam mengatakan meskipun ada pembatasan waktu dan larangan menggambarkan produk, iklan rokok masih dapat diakses oleh anak-anak di bawah umur. Iklan rokok di televisi yang hanya tayang malam hari pun masih memungkinkan dilihat anak-anak.
Justru karena ada larangan menggambarkan produk, iklan rokok akhirnya dibuat sedemikian kreatif yang membuat kesan rokok menarik bagi anak-anak.
“Kesan yang ada pada anak-anak adalah merokok itu keren, merokok itu macho, merokok itu hebat. Semua kesan itu dimunculkan oleh iklan rokok,” tuturnya.
Karena itu, dia mengatakan KPAI menolak total keberadaan iklan rokok. Menurut dia, rokok itu adalah produk beracun yang seharusnya tidak diiklankan.
“Yang dilarang adalah iklannya, bukan rokoknya. Bagaimana pun rokok tetap merupakan produk legal, tetapi dalam penjualannya ada batasan. Ada tempat-tempat khusus di mana rokok bisa dijual,” katanya.
Niam mengatakan menjaga anak dari bahaya rokok merupakan kewajiban semua pihak, mulai dari negara, pemerintah, orang tua dan keluarga. Karena itu, dia menyayangkan orang tua yang merokok di depan anaknya.
Bahkan, Niam berpendapat bila orang tua yang merokok ternyata menimbulkan efek negatif pada anak, orang tua dapat seharusnya dapat dipidanakan.
“Misalnya orang tua perokok yang sedang mengandung, ternyata anaknya terlahir cacat karena terpapar asap rokok. Seharusnya orang tua itu bisa dituntut,” katanya.
Sementara itu, Dewan Syariah MUI pada Selasa, 12 Agustus 2008 menyampaikan fatwa bahwa, “Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”. Bagaimana yang diatas 17 tahun? Padahal telah nyata terdapat unsur darah babi di dalam rokok. Semestinya, sekali haram rokok tetap haram! (azm/arrahmah.com)